News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Duga Ada Pola Suap dan Gratifikasi Baru

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun saat menjadi narasumber Podcast Tribun Corner di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022). Ubedilah Badrun berbagi cerita mengenai dirinya usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tribunnews/Jeprima

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyatakan, pelaporan yang dilayangkannya terhadap dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke KPK, karena dia menduga adanya praktik pola suap dan gratifikasi baru.

Pria yang karib disapa Ubed itu mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil riset yang dilakukannya bersama dengan rekan-rekannya sebelum melayangkan laporan untuk Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Pernyataan itu diungkapkan Ubed saat hadir dalam acara Tribun Podcast yang dilakukan di kantor Tribunnews.com, Palmerah, Jumat (21/1/2022).

"Ada dugaan tindak pidana korupsi bisa dalam bentuk pola baru gratifikasi bisa juga dalam bentuk pola baru suap," kata Ubed, dikutip Minggu (23/1/2022).

Lantas Ubed menjelaskan maksud dari praktik suap dan gratifikasi pola baru yang dimaksud dirinya dalam melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Kata dia, dalam praktik itu, kedua putra Jokowi diduga terlibat dalam tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Aktivis 98 Dukung JoMan Laporkan Ubedilah ke Polisi 

"Kalau suap itu berarti by design ada semacam meaning di situ ada pemahaman kesepakatan, persengkokolan itu nanti ada korelasi dengan nepotisme nya," kata Ubed.

"Kalau gratifikasi itu tanpa persengkokolan dia semacam hanya memberi hadiah, itu kan bagian dari bingkai undang-undang Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Berangkat dari dugaan tersebut, Ubed melayangkan pelaporan ke lembaga antirasuah.

Adapun dalam pelaporan itu, Ubed menyatakan kalau Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga ada keterlibatannya dengan perusahaan besar dalam hal ini PT SM.

Baca juga: Jawab Tudingan Sebagai Kader PKS, Ubedilah Badrun: Saya Lebih Dekat ke PDIP

"Sebetulnya dua itu memungkinkan, karena kan kami sebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang, karena di situ ada pergeseran uang, pergeseran kepemilikan saham dan lain-lain," tuturnya.

Kendati begitu, Ubed tak menjelaskan secara detail maksud dari dugaan ya tersebut, sebab saat ini kata dia, tinggal bagaimana KPK membuktikan laporannya terhadap dua putra Presiden RI itu.

Bukan Untuk Pansos

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menepis segala dugaan atau tudingan dari beberapa pihak yang menyatakan upaya dia dalam melaporkan kedua anak Presiden RI Joko Widodo hanya sebagai panjat sosial (pansos) belaka.

Ubed menyebut, pelaporan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut murni merupakan upayanya untuk memberantas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Dituding Hasto Terafiliasi Parpol: Saya Pernah Mendidik Kader PDIP

"Enggaklah itu sangat, artifisial itu sangat gak penting banget, karena saya yang penting adalah substansinya saja, bahwa praktek KKN harus diberantas," kata Ubed saat bincang dalam Tribun Podcast, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, jika memang mau pansos dan dikenal oleh publik, maka hal tersebut sudah didapatkan oleh Ubed.

Sebab publik kata dia, sudah jauh lebih mengenalnya sebagai pengamat politik sosial.

Tak hanya itu, dalam media sosialpun dirinya mengaku memiliki pengikut yang terbilang tidak sedikit.

"Saya juga punya medsos dan sudah diikuti oleh ribuan followers, jadi ga perlu lah itu alamiah saja," ucap Ubed.

Jika memang disebut laporan ini untuk pansos, kata Ubed, lebih baik dirinya membuat channel sekaligus, bahkan beralis profesi sebagai pesinetron.

Namun hal tersebut tak dilakukan oleh dirinya.

"Gak mengejar itu, kalau mau mengejar ya saya bisa bikin, channel khusus untuk itu kan enggak, atau alih profesi jadi penyanyi atau pemain sinetron kan enggak," tukasnya.

Sebelumnya, Dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Baca juga: Ubedilah Badrun: Saya Beri Ruang untuk Pulihkan Kepercayaan Terhadap KPK

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra (kanan) saat mewawancarai Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun (kiri) pada acara Tribun Corner di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022). Ubedilah Badrun berbagi cerita mengenai dirinya usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Baca juga: Ubedilah Badrun Dituding Terafiliasi Parpol, Ini Respon Advokat Gerakan Nasional 98

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini