News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Balikpapan

Buntut Kecelakaan Maut di Balikpapan, Jam Operasional Kendaraan Berat Dievaluasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana TKP kecelakaan beruntun di kawasan persimpangan menuju Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022). Sopir truk kini sudah diamankan polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Pasca-insiden kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022), pemerintah akan mengevaluasi jam operasional kendaraan berat.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi.

“Ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota,” ungkap Budi, Sabtu (22/1/2022), dikutip dari NTMC Polri.

Kondisi truk Nissan Diesel pengangkut kontainer pemicu kecelakaan fatal terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

Selain itu, Budi menyebut pihaknya akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang.

Terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.

Baca juga: Soal Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi Duga Truk Tronton Over Dimensi dan Over Load

Budi juga meminta seluruh pihak terkhusus pada angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan.

"Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara," ucap Budi.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi juga mengatakan Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.

"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ungkap Budi.

Baca juga: Kemenhub Libatkan Polri Lakukan Pengawasan dan Penindakan Truk ODOL di Jalan Raya

Temuan Sementara KNKT

Suasana TKP kecelakaan beruntun di kawasan persimpangan menuju Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Sopir truk kini sudah diamankan polisi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Sementara itu Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) menemukan sejumlah fakta terkait komponen truk tronton yang alami kecelakaan di Balikpapan.

Menurut Investigator KNKT, Budi Susandi, terdapat sejumlah temuan awal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini