Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal tugas 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bergabung ke Polri.
Listyo mengatakan, Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk sementara akan ditempatkan di Satuan Tugas Pencegahan Korupsi agar dapat berperan dalam upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Diketahui, pada 2020 lalu, Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di antara negara G20 lainnya dengan skor IPK 37 pada skala 0-100, turun tiga poin dari skor sebelumnya.
"Kami concern terhadap perbaikan IPK (Indeks Persepsi Korupsi), saya kira rekan-rekan kami dari teman-teman eks 44 dari mantan KPK memiliki kemampuan khusus yang akan kami dorong untuk kemudian bisa memperbaiki IPK," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2022).
Menurut Listyo, pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menggunakan sistem yang dapat mengurangi kebocoran dan risiko kerugian negara.
Baca juga: Mulai Bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi Polri, Ini Tugas Utama Novel Baswedan Dkk
"Kita akan memanfaatkan kemampuan rekan-rekan untuk memperbaiki IPK karena IPK itu menjadi standar internasional di mana perbaikan satu poin itu tentunya akan meningkatkan perbaikan terhadap GDP setara dengan Rp273 triliun," kata Listyo.
Adapun Polri, dikatakan Listyo, masih berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga lain dalam rangka pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang akan menjadi tempat bagi para eks pegawai KPK.
"Ini kan kaitannya dengan kementerian lembaga lain ya jadi tentunya kita bisa mengajukan, namun demikian prosesnya tentunya ada proses harmonisasi yang dilakukan dan itu tentunya kita harapkan bisa berjalan lancar," kata Listyo.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.
Baca juga: Satgas Pencegahan Tipikor Dibentuk Dalam Waktu Dekat, Novel Baswedan Dkk Bakal Bertugas Disana
Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya. Adapun satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)
Di dalam Kortas Tipikor itu, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan. Sebaliknya, satuan tersebut akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua.
Rencananya, Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya bakal ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut.