News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan, Aglomerasi Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Ketentuannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Jawa-Bali. Aglomerasi Jabodetabek menerapkan PPKM Level 2.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Pada periode yang akan dievaluasi pada 31 Januari 2022 ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek menerapkan PPKM Level 2.

"Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI (Jakarta) sebagai salah satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek. Secara aglomerasi Jabodetabek saat ini masih pada Level 2," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Senin (24/01/2022), secara virtual.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut menyampaikan terkait kenaikan kasus konfirmasi harian Omicron dalam tujuh hari terakhir di wilayah Jawa-Bali, khususnya aglomerasi Jabodetabek.

"Berdasarkan data yang kami himpun kasus di Jawa-Bali mendominasi kasus harian yang naik. Kenaikan di Jawa-Bali kami identifikasi masih bersumber dari peningkatan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek," ujarnya.

Baca juga: Akses isoman.kemkes.go.id, Pasien Omicron Bisa Dapat Obat Gratis, Ini Syaratnya

Ketentuan PPKM Level 2

1. Hanya Kategori Hijau yang Bisa Akses Fasilitas Umum

Dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, hanya warga yang berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke mall, bioskop, hotel, supermarket, restoran, kafe hingga gym.

Yang dimaksud berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi artinya sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

2. Ketentuan Mal dan Bioskop

- Mal Dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

- Kapasitas maksimal bioskop 70%

3. Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

4. Supermarket dan Hypermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

5. Apotek

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini