4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional
Pintu masuk udara:
1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten;
2. Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur;
3. Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali;
4. Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau;
5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau;
6. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Pintu masuk laut:
1. Pintu masuk di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPKM