News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, DKI Jakarta Berpotensi Naik ke Level 3

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PPKM diperpanjang hingga 31 Januari 2022, DKI Jakarta berpotensi alami kenaikan jadi level 3.

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional

Pintu masuk udara:

1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten;

2. Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur;

3. Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali;

4. Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau;

5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Pintu masuk laut:

1. Pintu masuk di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini