Kemudian, kerjasama Pertamina dan AirPorducts yang dilakukan di Bukit Asam sudah mulai diproduksi.
Sehingga dapat mengurangi subsidi dari APBN kurang lebih Rp 7 triliun.
Pemerintah berharap proyek tersebut segera selesai dan dapat dimulai di tempat lain.
Tata Cara Penyediaan dan Pendistribusian DME
Menurut Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2013, berikut tata cara penyediaan dan pendistribusian DME:
1. DME sebagai Bahan Bakar dapat dimanfaatkan secara langsung atau sebagai campuran.
2. DME sebagai Bahan Bakar dapat dimanfaatkan secara langsung merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar murni 100% (seratus persen) untuk sektor industri, transportasi, dan rumah tangga.
3. DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
4. Penyediaan DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan secara langsung hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME.
5. Penyediaan DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan sebagai campuran hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai Bahan Bakar, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG, atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas LGV sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
6. Badan Usaha yang memanfaatkan DME sebagai Bahan Bakar untuk campuran LPG atau LGV jib menyediakan dan mensosialisasikan peralatan pemanfaat DME sebagai Bahan Bakar yang memenuhi standar kepada konsumen akhir.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Yanuar R Yovanda)