TRIBUNNEWS.COM - Dimetil Eter atau yang biasa disebut DME disebut-sebut sebagai bahan bakar yang akan gantikan liquified petroleum gas (LPG).
Dikutip migas.esdm.go.id, Dimetil eter (DME) sebagai bahan bakar merupakan suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan, dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.
Pengaturan penyediaan, pendistribusian dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, dimaksudkan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri.
Sementara dilansir indonesia.go.id, produk DME merupakan bentuk produk bernilai tambah dari batu bara.
Pada masa yang akan datang, produk batu bara tidak lagi hanya berupa produk mentah, tanah, dan air, yang kemudian dijual, baik untuk kepentingan ekspor maupun dalam negeri (domestic market obligation).
Proses gasifikasi batu bara itu tidak hanya membuatnya menjadi DME.
Namun, bisa juga bisa menghasilkan bahan bakar lainnya dan bahan baku industri kimia.
Baca juga: Pemerintah akan Manfaatkan Dimetil Eter (DME) sebagai Pengganti Gas LPG dan Bahan Bakar, Apa Itu?
Baca juga: Fakta Tentang DME (Dimethyl Ether), Hasil Olahan dari Batu Bara yang akan Gantikan Gas LPG
Pemerintah Indonesia terus mendorong berkembangnya industri bernilai tambah, salah satunya melalui gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl ether (DME).
Pemerintah meyakini, produk DME bisa menjadi produk alternatif pengganti liquefied petroleum gas (LPG) untuk memenuhi kebutuhan energi rumah tangga.
Selain itu, melalui produk DME, pemerintah menilai konversi merupakan langkah strategis untuk menekan impor LPG.
Keuntungan lain produk DME sebagai substitusi LPG diharapkan bisa mengurangi beban subsidi.
Dikarenakan pasokan LPG selama ini kebanyakan berasal dari impor.
Pemanfaatan DME
Dikutip dari migas.esdm.go.id, tata cara penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG kecuali ditetapkan lain dalam aturan ini.
Selain itu, ditetapkan pula DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran.
DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi, dan rumah tangga.
Pemanfaatan DME sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.
Sedangkan, penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.
Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar.
Apabila terdapat pengguna langsung yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk standar dan mutu DME sebagai bahan bakar, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait DME