TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali.
PPKM berbasis tingkatan atau level ini berlaku selama seminggu, mulai Selasa (25/1/2022) hingga Senin, 31 Januari 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri tersebut, wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih berada di wilayah PPKM level 2. Status ini masih sama seperti minggu lalu.
Baca juga: Luhut Sebut DKI Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Wagub Ariza Beberkan Kondisi RS Rujukan Covid-19
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Luhut Pastikan Belum Ada Rencana PPKM Darurat atau Lockdown
Adapun jumlah daerah yang berada di level 1 pada PPKM Jawa-Bali minggu ini meningkat dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Sementara daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah.
Untuk PPKM Level 3 tetap 1 daerah yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali dikutip dari Inmendagri 5/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 2:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan