Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neira J Kalangi tak kuasa menahan tangis haru saat pengajuan penahanan atas tersangka kasus pencurian data dan ilegal akses yang dilaporkan suaminya, diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus yang viral di media sosial itu berakhir penuh haru kala Neira keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.
Ia menghirup udara bebas setelah kuasa hukumnya bersurat ke Kapolda Metro Jaya hingga ia mendapat atensi khusus dalam kasus itu.
Keluar dari Rutan, ibu satu anak ini tak kuasa menahan rasa rindu dengan sang ayah, Trinit Kalangi.
Baca juga: Kuasa Hukum MFH Klarifikasi Tudingan KDRT dan Kasus Akses Ilegal yang Sebabkan NJK Ditahan Polisi
Baca juga: Laporannya Tak Kunjung Diproses, Korban Kasus Dugaan KDRT Mengadu ke Kapolda Metro Jaya
Pelukan erat menyambut Neira kala sang ayah menunggu momen kebebasannya sedari sore.
Neira mendapatkan penangguhan penahanan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah 10 hari mendekam di sel tahanan.
Neira ditersangkakan mengganti password akun media sosial sang suami, Marlaut Farhan Hutapea atas kasus ilegal akses dan pencurian data.
"Maafin Neira, pah. Makasih pah, I love you Pa," ujarnya sambil menangis tersedu.
Ayah Neira juga tak kuasa menangis sambil memeluk anak perempuannya.
Baca juga: Curhat di Medsos, Seorang Istri Korban KDRT Dibui Atas Dugaan Ilegal Akses yang Dilaporkan Suami
Baca juga: Pelaku KDRT di Bandung Serahkan Diri, Ternyata Pelaku Pernah Dihukum Kang Emil Gara-Gara Ini
Trinit tersedu kala melihat putrinya diberikan penangguhan penahanan setelah jauh datang dari Kota Malang untuk menjemput Neira.
"Sehat? Neira kamu diapain, nak?" ungkap Trinit.
Neira dibebaskan terhitung Selasa (25/1/2022) sejak penahanannya pada 16 Januari 2022.
Ia di tahan di Direktorat Tahti Polda Metro Jaya. Neira menempati sel wanita setelah dijemput di Bali pada 14 Januari 2022 lalu.
Mengenakan piama, wanita berambut pirang itu akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga.
Neira berterima kasih atas atensi publik yang menaruh perhatian dalam kasus dugaan KDRT yang dialaminya.
Tak lupa ia menghaturkan terima kasih kepada ayah, keluarga besar, dan kuasa hukumnya.
"Saya juga terima kasih atas semua pelajaran yang diberikan kepada saya. Saya selalu bersyukur apapun itu."
"Saya harap kedepannya jadi ibu lebih baik lagi untuk anak saya. Saya bisa jadi anak lebih baik lagi untuk orang tua saya. Saudara lebih baik lagi untuk adik saya," jelasnya.
Momen bahagia itu diungkapkan Neira yang ingin segera bertemu dengan anaknya yang saat ini bersama suaminya.
"Saya bisa peluk anak saya dan ini enggak mungkin bisa terjadi tanpa Kapolda enggak ikut campur. Ini pasti polisi jajaran dan sistem yang lakukan," jelasnya.
Proses hukum dugaan KDRT tetap berjalan
Sementara itu kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri memastikan kasus KDRT yang dialami kliennya tetap berlanjut. Kasus yang di Polres Metro Depok akan tetap berlanjut.
"Kita pastikan untuk kasus KDRT, kami harapkan Polres Metro Depok kerja secepat kilat seperti laporan UU ITE ini," tegasnya.
Sebelumnya, Neira menjadi buah bibir lantaran kasus yang menderanya dianggap janggal oleh netizen.
Korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipolisikan oleh suaminya sendiri karena tindak pidana pencurian data dan akses ilegal akun media sosial.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menuding kasus Neira sarat dengan kejanggalan karena berproses secara kilat.
Pasalnya, kata Odie, Neira merupakan korban KDRT dari suaminya inisial MFH yang laporannya hanya berjeda dua pekan.
Neira langsung dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Bali pada 14 Januari 2022.
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Neira dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).