News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Sekjen MADN: Pernyataan Edy Mulyadi Sudah Melecehkan Masyarakat Kalimantan, Segera Proses Hukum 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis (sebelah kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis, mengecam keras pernyataan caleg gagal PKS Edy Mulyadi terkait pernyataan di YouTube tentang Ibu Kota Negara di Kalimantan. 

Yakobus menegaskan bahwa pernyataan Edy Mulyadi telah melecehkan seluruh warga Kalimantan. 

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers bersama Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kalimantan Barat Lasarus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

"Tentu kami Majelis Adat Dayak Nasional dan seluruh tokoh-tokoh masyarakat Dayak, atas pernyataan yang disampaikan Edy Mulyadi yang sudah merendahkan martabat, melecehkan seluruh masyarakat Kalimantan bahkan Kalimantan sendiri sebagai tempat yang kita lihat, yang viral, dikatakan sebagai tempat yang tidak layak untuk manusia, yang layak untuk monyet, untuk anak jin, genderuwo, dan sebagainya," katanya. 

Baca juga: Seorang Dokter di Jambi Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Terkait Dugaan Penghinaan kepada Prabowo

"Ini berarti sudah ada di situ kebencian-kebencian, perasaan kebencian yang mengadu domba, bahkan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasarkan data dan fakta. Disampaikan untuk mempengaruhi, untuk membuat resah masyarakat," imbuhnya. 

Yakobus mengajak semua pihak agar mendukung proses hukum terhadap Edy Mulyadi. 

Dia ingin peristiwa tersebut menjadi pembelajaran agar tak terulang lagi. 

"Karena itu kami meminta dengan tegas karena negara kita negara hukum. Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami," ucapnya. 

"Kami minta kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini