Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang melakukan kerjasama dan melakukan perjanjian ekstradisi yang baru dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
"Ini merupakan bukti nyata dan langkah maju Presiden Jokowi dalam memerangi Korupsi, Nantinya para koruptor tidak mudah lari dan bersembunyi di singapura, Para Koruptor akan mudah diadili, ditemukan dan dibawa ke tanah air karena telah terjalin perjanjian ekstradisi tersebut," ujar Andi Rio, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/1/2022).
Politikus asal Golkar itu menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku korupsi saja, tapi pelaku pidana, terorisme, bahkan narkoba masuk dalam perjanjian tersebut.
Baca juga: Legislator PDIP: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Bantu Penanganan Kasus BLBI
Oleh karena itu, Andi Rio mengharapkan kedepan pemerintah pusat melalui institusi terkaitnya dapat segera melakukan aksi dan segera melakukan komunikasi dan kordinasi terhadap pemerintah singapura untuk menindaklanjuti perjanjian ekstradisi itu.
"Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menelusuri uang hasil korupsi para koruptor yang masih berada di singapura serta dapat menemukan uang panas yang kerap dilakukan dengan modus pencucian uang para koruptor, pendanaan terorisme bahkan perputaran uang narkotika jika memang ada indikasi dugaan terjadi di singapura nantinya," tegasnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meyakini bahwa perjanjian ekstradisi yang dilakukan Presiden Jokowi sangat banyak membawa manfaat bagi Indonesia ke depannya.
Baca juga: Indonesia dan Singapura Teken Kesepakatan Ekstradisi
Namun hal itu, kata dia, harus diikuti dengan perangkat dan aparat hukum yang kredibel serta berintegritas tinggi.
"Perangkat Hukum harus dapat selaras dengan harapan dan keinginan Presiden Jokowi, Perangkat Hukum harus dapat mewujudkan keinginan Presiden Jokowi dengan menyatukan persepsi dan definisi ketentuan hukum pidana antara Indonesia dan Singapura," ujarnya.