News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Kewenangan Polisi Setop Orang Diperiksa | Pelat Nomor Tahun 2022

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia)

SELANJUTNYA>>>

2. Pelat Nomor di Tahun 2022

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.

Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih

Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.

SELANJUTNYA>>>

3. Jumlah Korban Meninggal Kerusuhan di Sorong

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan setidaknya 19 orang meninggal dunia akibat pertikaian dua kelompok massa yang berujung pembakaran tempat karaoke Double O di Kota Sorong, Papua Barat pada Selasa (25/1/2022).

Dedi menerangkan 18 orang meninggal dunia karena terjebak di dalam tempat hiburan malam yang terbakar.

Sementara itu, seorang lainnya meninggal karena bentrokan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini