News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons KPK Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Praperadilan Siman Bahar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan tanggapannya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

Dengan begitu, Siman kini bukan lagi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, menyatakan pihaknya siap melepas Siman, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: KPK Kaji Kemungkinan Telusuri Pola Pencucian Uang dalam NFT, Agar Tak Disalahgunakan Pejabat

Diberitakan, hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah.

Hakim juga menyatakan surat perintah itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan itu diketuk pada Kamis (4/11/2021).

Dengan begitu, Siman bebas dari jeratan KPK.

Namun, KPK menegaskan kasus itu tidak disetop.

Baca juga: KPK Imbau Ivana Kwelju Tersangka Korupsi di Buru Selatan Kooperatif

Tersangka lain dalam perkara itu tetap dibidik untuk dimintai keterangan.

Komisi antikorupsi juga masih mencari bukti.

"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.

Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017 ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

KPK sudah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat itu.

Lembaga antirasuah belum bisa membeberkan nama tersangkanya sekarang.

Nama tersangka bakal diungkap saat penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini