News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN dan Kantor BPJS Terdekat, Simak Syaratnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini cara pindah faskes BPJS kesehatan di Mobile JKN dan kantor BPJS terdekat.

TRIBUNNEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan dapat mengganti atau berpindah faskes (fasilitas kesehatan) karena alasan tertentu, misalnya pindah domisili.

Sehingga, faskes yang dulu digunakan untuk mendaftar BPJS Kesehatan terletak jauh dari alamat domisili yang baru.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan syarat wajib yang harus dipilih peserta BPJS.

Faskes tingkat pertama ini dapat berupa puskesmas, klinik kesehatan, atau dokter umum yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdekat di sekitar wilayah domisili peserta.

Namun, peserta baru diperbolehkan pindah faskes tingkat satu jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan dan tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Berikut ini cara mengganti faskes BPJS Kesehatan secara offline dan online, dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id.

Baca juga: CARA DAFTAR BPJS Kesehatan secara Online, Tanpa Antre, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Mudahnya Akses Layanan Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN. (BPJS Kesehatan)

Cara pertama untuk memindah faskes adalah dengan cara online yaitu dengan mengakses aplikasi Mobile JKN yang bisa Anda unduh di Playstore.

Ada berbagai layanan administrasi yang dapat diakses peserta BPJS melalui aplikasi ini.

Beberapa layanan tersebut adalah pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, informasi tagihan, riwayat pelayanan kesehatan peserta, pengaduan keluhan, dan lain-lain.

Dikutip dari Tokopedia, berikut ini cara mengganti faskes BPJS Kesehatan.

1. Unduh aplikasi mobile JKN melalui Play Store untuk pengguna android dan App Store untuk pengguna iphone;

2. Buat akun dengan memasukkan informasi seperti NIK, nomor peserta BPJS Kesehatan, email, dan lain-lain;

3. Selanjutnya, login menggunakan nomor BPJS yang sudah terdaftar;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini