News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pegawai Pajak

Eks Pemeriksa Pajak Didakwa Pencucian Uang Bersama Anak, Hartanya Naik Rp 2 M dalam Setahun

Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak sendirian, Wawan Ridwan diduga melakukan pencucian uang bersama sang anak, Muhammad Farsha Kautsar.

Bahkan tindakan mereka juga menyeret mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti yang diduga menerima aliran uang tersebut.

Siwi diduga menerima aliran uang Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak Wawan Ridwan.

Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti

Baca juga: Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pajak

Hal ini terungkap dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Wawan Ridwan juga didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Diketahui, Wawan Ridwan adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun, ia sempat menjadi tim Pemeriksa Pajak Madya pada 2016-2019.

Harta Kekayaan Wawan Ridwan

Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.072.074.329.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Wawan Ridwan per 24 Februari 2021.

Harta kekayaan itu mengalami kenaikan sekitar Rp 2,2 miliar dibanding pada harta Wawan Ridwan yang dilaporkan pada 19 Februari 2020.

Artinya ada kenaikan miliaran rupiah pada harta Wawan Ridwan hanya dalam waktu setahun.

Aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar harta kekayaan Wawan Ridwan, yaitu Rp 4.767.725.000.

Wawan Ridwan memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Lebak, dan Bandung.

Aset lain yang menyumbang harta kekayaan Wawan Ridwan adalah harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 619.400.000.

Wawan Ridwan juga masih memunyai dua unit kendaraan senilai Rp 523,5 juta serta kas dan setara kas Rp 164.342.929.

Selain itu, Wawan Ridwan tercatat punya utang Rp 2.893.600 yang mengurangi jumlah total harta kekayaannya.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Wawan Ridwan, eks pejabat Ditjen Pajak seperti dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (27/1/2022):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.767.725.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000

2. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA LEBAK, HASIL SENDIRI Rp 110.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 199 m2/178 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 2.157.725.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 523.500.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 23.500.000

2. MOBIL, HONDA MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 619.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 164.342.929

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 6.074.967.929

HUTANG Rp 2.893.600

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 6.072.074.329

Duduk Perkara TPPU Wawan Ridwan

Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar bersama rekannya Alfred Simanjuntak untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. (KOMPAS.com/Tatang Guritno)

Diketahui, Wawan Ridwan ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.

Sebelumnya, Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Tak sendirian, ia menjadi tersangka bersama Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

"Benar, ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU," imbuhnya.

KPK menduga, Wawan Ridwan telah melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset.

"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim Penyidik," ujar Ali.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.

Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kala itu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/11/2021).

Ghufron mengatakan, dari total penerimaan tersebut, Wawan Ridwan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625.000 dolar Singapura.

"Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," ucap dia.

Seret Siwi Widi

Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi saat keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Siwi diperiksa terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok, yang menudingnya sebagai simpanan atau gundik mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, dalam persidangan Rabu kemarin, Jaksa KPK memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing.

Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.

Kedua, melakukan pembelian dan pembayaran barang.

Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.

Ketiga, lanjut jaksa, melakukan transfer ke sejumlah pihak yaitu Rp 647,8 juta ke teman dekat Farsha bernama Siwi Widi Purwanti.

Lalu transfer ke teman kuliah Farsha, Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan pada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.

Terakhir transfer ditujukan pada Dian Nurchayo senilai Rp 509,1 juta dengan keterangan untuk mendirikan usaha.

"Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak," jelas jaksa dikutip dari Kompas.com.

Atas tindakannya tersebut, Wawan juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Tatang Guritno/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini