News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pegawai Pajak

Terima Setoran Rp29,5 M dan TPPU, Pejabat Pajak Angin Prayitno Tetap Divonis 5 Tahun Penjara di MA

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji tetap dihukum 5 (lima) tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi Rp 29,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan mantan pejabat pajak tetrsebut.

Majelis kasasi dalam perkara ini diketuai oleh Suharto dan beranggotakan Ansori serta Prim Haryadi.

"Terdakwa: Angin Prayitno Aji. Amar Putusan: Tolak," kata Hakim dalam amar putusan pada laman informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan laman informasi perkara MA, kasasi nomor 1500K/Pid.Sus/2024 ini teregister pada Selasa (20/2/2024) dan diputus pada Selasa (23/4/2024).

Baca juga: MAKI Kecam Dalih Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik karena Gugat Dewas KPK, Singgung Kasus Sambo

Saat ini, status perkara sedang dalam tahap minutasi untuk kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam minutasi oleh Majelis. Lama memutus: 35 hari."

Sebelumnya dalam perkara ini Angin Prayitno dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Selain pidana badan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3,7 miliar.

Putusan di pengadilan tingkat pertama itu kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Korlantas Polri Ungkap Data Kendaraan Dinas TNI Bakal Dimasukkan ke Database Polisi

Dalam putusan banding, Majelis memangkas hukuman Angin Prayitno menjadi 5 tahun penjara.

Pada tingkat banding, Majelis juga memangkas denda yang harus dibayar Angun Prayitno menjadi Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk uang pengganti, dia tetap harus membayar Rp 3,7 miliar.

Majelis Hakim meyakini bahwa Angin Prayitno melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara ini, eks pejabat pajak itu disebut-sebut menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya sejak 2014 dengan total Rp 29.505.167.100. 

Selain itu, dia juga disebut-sebut melakukan pencucian uang senilai Rp 44 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini