News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pegawai Pajak

Eks Pramugari Siwi Widi Terseret Kasus Suap Mantan Pejabat Pajak, Diduga Teman Dekat Anak Terdakwa

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi, eks Pramugari Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus suap eks pejabat pajak.

Kemudian, senilai Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations pada Januari-Februari 2019.

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.

Siwi bakal dihadirkan dalam sidang

Seiring dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Siwi diagendakan diperiksa di sidang lanjutan perkara dugaan suap untuk terdakwa mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan, dalam waktu dekat.

Siwi bakal dikonfirmasi oleh tim jaksa soal aliran uang dugaan suap Wawan Ridwan.

"Kemarin jaksa sudah buat statemen, tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di persidangan, hubungannya apa, yang bersangkutan menerima uang dari siapa, tujuannya apa, apa memang itu digunakan untuk mencuci uang," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Senda dengan Alex, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan memanggi saksi-saksi yang relevan dengan kasus tersebut.

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Ali menuturkan, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari Farsha.

Keterangan Siwi dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.

Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.

Pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan nantinya.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Ali. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Ilham/ Tatang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini