News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pegawai Pajak

Eks Pramugari Siwi Widi Terseret Kasus Suap Mantan Pejabat Pajak, Diduga Teman Dekat Anak Terdakwa

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi, eks Pramugari Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus suap eks pejabat pajak.

“Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebut dia.

Dalam pandangan jaksa tak mungkin Faraha dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.

“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa.

Teman dekat Farsha Kautsar

Dalam dakwaan juga menyebut uang suap dan gratifikasi diduga turut mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali.

Diduga, Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar.

Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, aliran uang haram yang diterima Wawan juga turut mengalir kepada seorang bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927.

Serta kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296.000.000 selaku teman kuliah Muhammad Farsha.

Serta berapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha terdakwa Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautshar sejumlah Rp509.180.000.

Diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

"Terdakwa I dan Muhammad Farsha Kautshar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan baik atas nama Terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain," kata surat dakwaan.

Diduga TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan merupakan hasil suap penerimaan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018.

Baca juga: Sosok Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari Garuda Indonesia Diduga Terima Dana Pencucian Uang

Uang 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini