TRIBUNNEWS.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali menjadi sorotan publik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kini Terbit tersandung kasus temuan kerangkeng atau penjara di kediamannya.
Temuan kerangkeng tersebut awalnya terungkap oleh laporan Migrant Care.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan temuan kerangkeng milik Bupati Langkat itu.
Baca juga: Beda Pernyataan Mantan Penghuni Sel dan Migrant Care soal Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Semula ada 48 orang menghuni sel tersebut, namun 30 di antaranya sudah dipulangkan.
Berdasarkan keterangan pihak pengelola, kerangkeng itu bertujuan sebagai tempat pembinaan bagi masyarakat yang anggota keluarganya sedang kecanduan narkoba atau kenakalan remaja.
Baca juga: Toilet di Dalam Kerangkeng Milik Bupati Langkat Jorok dan Tidak Manusiawi: Digunakan Puluhan Orang
Mayoritas penghuni kerangkeng manusia juga diklaim sengaja dimasukkan oleh keluarganya sendiri.
Kendati demikian, Polri masih mendalami informasi tersebut.
"Karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetap kami akan dalami apa prosesnya. Kami belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan ya," kata Ramadhan, Selasa (25/1/2022) melansir Tribunnews.com.
Dari temuan kerangkeng itu, muncul dugaan tindakan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat.
Baca juga: Pecandu Narkoba di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Dipekerjakan dengan Dalih Pembinaan
Polisi pun masih mendalami dugaan tindakan perbudaan.
Temuan kerangkeng miliki Buapti Langkat ini lantas mendapat komentar dari sejumlah pihak, dari pihak Istana hingga DPR.
1. Tanggapan Istana
Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras dugaan tindakan perbudakan Bupati Langkat itu.
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, menyebut Terbit bisa berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998.
Baca juga: Kapolda Sumut dan Tim Komnas HAM Sambangi Kerangkeng Milik Bupati Langkat
Jaleswari mengaku prihatin atas munculnya dugaan kejahatan ini.
"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat, dan ini adalah tahun 2022,” ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Pihaknya juga mengapresiasi laporan Migrant Care atas dugaan perbudakan ini.
Di sisi lain, Jaleswari juga berterima kasih pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menjaring Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” imbuh dia.
Baca juga: KPK Ungkap Kondisi Orang yang Dikerangkeng Bupati Langkat, Ngaku Pernah Disiksa: Dicebur ke Kolam
2. Puan Maharani
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga ikut angkat bicara.
Menanggapi hal tersebut, Puan menginginkan agar di Indonesia jangan sampai terjadi perbudakan.
Puan juga mendesak aparat penegak hukum untuk bisa mengusut kasus tersebut, agar tidak terjadi kejadian serupa.
"Saya minta supaya jangan ada perbudakan, dimanapun di tanah Indonesia ini. Kemudian saya minta pihak berwajib segera mengusut hal tersebut, sehingga hal-hal tersebut tidak terjadi lagi," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (26/1/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Lebih lanjut, Puan meminta agar aparat keamanan yang ada di setiap wilayah untuk memantau kondisinya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi apakah ada kejadian serupa di wilayah lain.
"Jadi saya minta kepada pihak berwenang, aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti, juga menugaskan aparat keamanan yang ada di setiap wilayah."
"Untuk memantau bagaimana kondisi di setiap wilayah, apakah di tempat lain ada hal seperti ini," tegas Puan.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Dugaan Perbudakan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Diketahui sebelumnya, ditemukan kerangkeng manusia di Rumah milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Kerangkeng manusia yang sudah ada sejak 10 tahun lalu itu disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba.