Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti bakal mengembalikan uang sebesar Rp647.850.000 terkait pencucian uang eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan uang Rp 647 juta lebih itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Ali mengatakan Siwi Widi sudah berkomitmen untuk mengembalikan ke KPK.
Di sisi lain, imbuhnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan memanggil Siwi sebagai saksi dalam proses persidangan Wawan.
Menurut Ali, tim jaksa akan mendalami uang tersebut berikut maksud pemberiannya.
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," katanya.
Baca juga: Kontroversi Siwi Widi Purwanti, Pernah Dituding Jadi Simpanan Bos Garuda dan Oplas Pakai Uang Negara
Apakah pengembalian uang itu akan menghapus dugaan pidana Siwi Widi? KPK menegaskan itu tidak akan menghapus dugaan tindak pidana.
"Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," ujar Ali.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Wawan didakwa menerima suap 606.250 dolar Singapura dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi soal Aliran Uang dari Pejabat Pajak
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.
Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.
Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti
Selain Siwi, rekan kuliah Muhammad Farsha Kautsar (anak kandung Wawan) yang bernama Adinda Rana Fauziah dan Bimo Edwinanto juga menerima uang hasil cuci uang masing-masing Rp39.186.927 dan Rp296 juta.
Kemudian ditransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.