TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan, telah didakwa menerima suap bersama-sama Alfred Simanjuntak terkait pengurusan perpajakan.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Wawan Ridwan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi.
Diduga aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan telah dibelanjakan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," tulis surat dakwaan Wawan dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 2 Mantan Pegawai Pajak Terima Suap Rp15 M dan 4 Juta Dolar Singapura
Baca juga: Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Transaksi Keuangan
Dugaan pencucian uang tersebut diduga dilakukan bersama anaknya, bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Dugaan pencucian itu dilakukan dengan, menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di money changer senilai total Rp8.820.597.500 dan di money changer lainnya senilai Rp50.000.000.
"Kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar," tulis surat dakwaan.
Bahkan, aliran uang yang diterima Wawan juga turut dibelanjakan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000, pembelian satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.
Kemudian, pembelian valuta asing sebesar Rp300.000.000 di PT Dolarindo Intravalas san pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Masih Berlangsung, Ini Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Aliran uang suap dan gratifikasi juga diduga turut mengalir ke mantan pramugari Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali.
Diduga, Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan.
Selain itu, aliran uang haram yang diterima Wawan juga turut mengalir kepada seorang bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927.
Serta kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296.000.000 selaku teman kuliah Muhammad Farsha.
Baca juga: KPK-Polri Optimis Sambut Perjanjian Ekstradisi, MAKI Minta Buronan di Singapura Segera Dipulangkan
Serta berapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha terdakwa Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautshar sejumlah Rp509.180.000.
Diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
"Terdakwa I dan Muhammad Farsha Kautshar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan baik atas nama Terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain," kata surat dakwaan.
Diduga TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan merupakan hasil suap penerimaan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018.
Uang 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Kemudian, senilai Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations pada Januari-Februari 2019.
Baca juga: Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Lengkap Cara Isi Formulir
Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Wawan juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.