TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek tiket & jadwal vaksin Booster gratis di aplikasi PeduliLindungi dalam artikel ini.
Vaksinasi booster dilakukan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Diketahui, pemerintah telah menyelenggarakan program Vaksinasi Booster.
Terdapat sekitar 21 juta sasaran program vaksin booster pada bulan Januari 2022 dan 113 juta dosis stok vaksin booster telah disiapkan pemerintah.
Sementara itu, masyarakat dapat mengecek tiket vaksinasi Booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Melalui Laman PeduliLindungi
Baca juga: Sesuai Standar WHO, Cek Sertifikat Vaksin Internasional dengan Akses PeduliLindungi
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di Aplikasi PeduliLindungi:
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi Booster gratis di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka Aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di Website pedulilindungi.id:
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi Booster gratis di website pedulilindungi.id:
1. Buka pedulilindungi.id
2. Masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”,
3. Lalu klik periksa.
Langkah yang Dilakukan Apabila Termasuk Kelompok Prioritas Namun Belum Mendapatkan Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat
2. Membawa KTP
3. Membawa surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2
Syarat Penerima Vaksin Booster:
Mengutip dari covid19.go.id, berikut Syarat penerima vaksin booster:
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua > 6 bulan
3. Program ini diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
Masyarakat dapat mengecek statusnya melalui laman vaksin.kemenkes.go.id.
Lokasi vaksinasi Booster
- Puskesmas
- Rumah Sakit milik Pemerintah
- Pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota
Jenis Vaksin Booster
Mengutip dari setkab.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin COVID-19 yang digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.
Berikut jenis vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster:
1. Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma
Vaksin CoronaVac untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Hasil uji imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa.
2. Vaksin Pfizer
vaksin Pfizer juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Hasil uji imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali.
3. Vaksin AstraZeneca
vaksin AstraZeneca juga bersifat booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.
4. Vaksin Moderna
Vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.
Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.
Hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster.
5. Vaksin Zifivax
Vaksin Zifivax digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.
Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)