News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Melalui Laman PeduliLindungi

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI vaksinasi. Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Melalui PeduliLindungi, Ini Caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek tiket vaksinasi booster melalui PeduliLindungi lengkap dengan syarat penerimanya.

Vaksin booster diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia secara gratis.

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Adapun pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Lalu, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.

Baca juga: Sudah Vaksin Booster Covid-19? Simak Cara Download Sertifikat Vaksin Booster via PeduliLindungi

Baca juga: Vaksin Booster Triwulan Pertama 2022 Gunakan AstraZeneca, Ini Syarat Penerimanya

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan I) melaksanakan vaksin Booster tahap 3 yang diikuti seluruh staf Kogabwilhan I di Mako Kogabwilhan I Tanjungpinang, Kepulauan Riau Senin (24/1/2022). Pelaksanaan vaksinasi ke 3 ini dilakukan untuk meningkatkan imun tubuh di masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai serta mengatasi penyebaran Covid-19. (TRIBUNNEWS/Kolonel Marinir Aris Mudian/PUSPEN TNI) (PUSPEN TNI/Kolonel Marinir Aris Mudian)

Apabila termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis

Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin booster gratis yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

a. Melalui website PeduliLindungi

1. Masuk ke website pedulilindungi.id

2. Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

b. Melalui aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun

2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

3. Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2

4. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Pemberian Vaksin dan Dosis

Jenis vaksin yang digunakan antara lain:

1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).

2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:

- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Efek Vaksin Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini