News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi akan Bawa Pakaian dan Alat Mandi Saat Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel.

Kasus Awal

Untuk diketahui, kutipan Edy Mulyadi diduga menghina Kalimantan Timur pada saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

Pernyataan ini kemudian disikapi sejumlah pihak dengan melaporkan Edy Mulyadi ke kepolisian.

Setidaknya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak".

Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kemudian pada Rabu (26/1/2022), penyidik menerbitkan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Jumat (28/1/2022).

Akan tetapi, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan dan kuasa hukumnya justru menyatakan panggilan Bareskrim Polri tidak sesuai dengan KUHAP.

Lantaran menurutnya, surat pemanggilan seyogyanya disampaikan 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan.

Polri pun merespons mangkir Edy Mulyadi dengan panggilan kedua disertai dengan perintah membawa Edy Mulyadi pada hari ini.

Namun, perintah membawa yang dimaksud bukanlah dalam artian membawa paksa Edy Mulyadi.

Pemanggilan dengan surat perintah membawa, biasanya diberlakukan kepada saksi yang dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut, dan wajar.

“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini