TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi dipastikan hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini.
Edy Mulyadi bahkan sudah menyiapkan diri dengan membawa pakaian dan peralatan mandi.
Demikian Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, merespons perihal jadwal pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri hari ini sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).
“Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” ucap Herman seperti dikutip dari Kompas.TV.
HP Jatuh
Edy Mulyadi mengaku ponselnya terjatuh dan hilang jelang pemeriksaanya atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayanya HP-nya jatuh dimana itu. HPnya ilang itu, gara-gara dia naek motor, kemana, jatuh iya. Kelupaan dia, orang posisi panik," kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Namun, Herman tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologis hilangnya ponsel Edy Mulyadi.
Yang jelas, hilangnya ponsel tersebut tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Beda Reaksi Anies dan Ahmad Riza Patria Tanggapi Mundurnya Direktur Keuangan PT Jakpro
Herman menyatakan bahwa kliennya kehilangan ponsel murni karena keteledorannya.
Pasalnya, Edy Mulyadi memahami kasusnya itu telah viral di Indonesia.
Apalagi sebelum ponselnya hilang, kata dia, Edy Mulyadi sempat mengalami teror ribuan telepon.
Dalam telepon tersebut, banyak yang mengaku sebagai suku Dayak memprotes ucapan kliennya.
"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kaya peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapin emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," pungkas Herman.
Kasus Awal
Untuk diketahui, kutipan Edy Mulyadi diduga menghina Kalimantan Timur pada saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Pernyataan ini kemudian disikapi sejumlah pihak dengan melaporkan Edy Mulyadi ke kepolisian.
Setidaknya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak".
Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.
Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian pada Rabu (26/1/2022), penyidik menerbitkan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Jumat (28/1/2022).
Akan tetapi, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan dan kuasa hukumnya justru menyatakan panggilan Bareskrim Polri tidak sesuai dengan KUHAP.
Lantaran menurutnya, surat pemanggilan seyogyanya disampaikan 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan.
Polri pun merespons mangkir Edy Mulyadi dengan panggilan kedua disertai dengan perintah membawa Edy Mulyadi pada hari ini.
Namun, perintah membawa yang dimaksud bukanlah dalam artian membawa paksa Edy Mulyadi.
Pemanggilan dengan surat perintah membawa, biasanya diberlakukan kepada saksi yang dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut, dan wajar.
“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
>