TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini publik tengah ramai memperbincangkan soal temuan penjara di rumah milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Tak sekadar penjara saja, puluhan orang bahkan dikerangkeng dalam sel tersebut.
Hal itu terkuak tak lama setelah sang bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan adanya penjara ini juga datang dari laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) ke Komnas HAM sebagai dugaan tindak pidana perbudakan.
Baca juga: 7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng
Pihak pengelola penjara pun menyebut bahwa penjara tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi.
Namun, di sisi lain terungkap bahwa penjara ini tak memiliki izin alias ilegal.
Lantas, bagaimana kacamata hukum memandang kasus ini?
Simak program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com bersama Ketua Young Lawyers Commite DPC Peradi Solo, T Priyanggo Tri Saputro, tayang sore hari ini, Senin (31/1/2022) pukul 15.00 WIB.
Tonton di YouTube Tribunnews atau saksikan di sini:
(Tribunnews.com/Shella Latifa)