News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ketentuan Baru Vaksinasi Booster 2022 dari Kemenkes: Interval 8 Minggu

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi.

"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," ujar Nadia di kantor Kemenkes, Jakarta, (29/1/2022).

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu.

Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Varian Omicron, Menkes: Jika Ada Gejala Ringan, Segera Minum Obat

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Berusia 18 tahun ke atas.

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Target Penerima Vaksin Booster

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:

1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau

- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan

- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml) atau

- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Baca juga: Sesuai Standar WHO, Cek Sertifikat Vaksin Internasional dengan Akses PeduliLindungi

Vaksin Booster Ada Sertifikatnya di PeduliLindungi

Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi booster, dapat melihat sertifikat vaksin booster tersebut di PeduliLindungi.

Mengutip Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, SIti Nadia Tarmidzi menyampaikan, cara mengunduh sama dengan sertifikat vaksin sebelumnya.

"Iya (cara cek dan download sertifikat vaksin sama dengan sebelumnya)," ujar Nadia.

Program vaksinasi dosis lanjutan atau booster telah dilaksanakan sejak 12 Januari 2022 lalu.

Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

1. Klik login jika sudah mempunyai akun;

2. Klik Sertifikat Vaksin;

Apabila sudah melaksanakan vaksinasi booster, maka akan tampil sertifikat vaksin booster.

3. Klik Unduh Sertifikat.

Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di Website PeduliLindungi.id

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

3. Klik Seritifkat Vaksin

4. Untuk mengunduhnya, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Website PeduliLindungi.id

1. Buka pedulilindungi.id;

2. Masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Mela Arnani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini