"Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku sukunya. Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk suku dayak tadi, semuanya saya minta maaf," jelas dia.
"Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan. dan siapapun pelakunya yang hari hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat pejabat publik kita," tutup dia.
6. HP Hilang
Edy Mulyadi mengaku ponselnya terjatuh dan hilang jelang pemeriksaanya.
"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayanya HPnya jatuh dimana itu. HPnya ilang itu, gara-gara dia naek motor, kemana, jatuh iya. Kelupaan dia, orang posisi panik," kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Namun, Herman tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologis hilangnya ponsel Edy Mulyadi.
Yang jelas, hilangnya ponsel tersebut tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Herman menyatakan bahwa kliennya kehilangan ponsel murni karena keteledorannya.
Pasalnya, Edy Mulyadi memahami kasusnya itu telah viral di Indonesia.
Apalagi sebelum ponselnya hilang, kata dia, Edy Mulyadi sempat mengalami teror ribuan telepon.
Dalam telepon tersebut, banyak yang mengaku sebagai suku Dayak memprotes ucapan kliennya.
"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kaya peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapin emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," pungkas Herman.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) ini.
Adapun ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Edy Mulyadi mangkir dari jadwal yang sebelumnya diagendakan pada Jumat kemarin, karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan. (*)