Dirinya berharap, agar proses hukum terhadap Terbit Rencana Peranginangin berjalan dengan baik.
Artinya, tidak ada oknum dalam kepentingan lain, terkait kasus dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini.
"Tapi tentunya, biarlah diproses dengan tata cara penegakan hukum yang baik. Agar kewibawaan hukum tampak. Kalau begitu masyarakat juga akan patuh dengan hukum," jelasnya.
Investigasi Polda Sumut dan Komnas HAM
Polda Sumut dan Komnas HAM masih melakukan investigasi terkait kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Berdasarkan hasil sementara keduanya, lebih dari satu orang tahanan tewas dianiaya dalam kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat tersebut.
Polda Sumut menyatakan sudah memeriksa 30 lebih saksi termasuk kepala desa, penjaga dan beberapa orang lainnya.
Polisi juga menyebut segera memeriksa Bupati Langkat yang saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka akan berkoordinasi dengan KPK soal pemeriksaan Terbit yang sudah dijebloskan ke penjara karena dugaan suap.
"Bapak Kapolda sudah menyampaikan hal itu (Pemeriksaan eks Bupati) dan semua di dalami, semuanya akan diperiksa terkait hal seperti itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).
Meski demikian Polda Sumut belum memberitahu kapan proses pemeriksaan Terbit Rencana Perangin-angin.
Sebelumnya, Kapolda Sumut menyatakan sebanyak 656 orang ditahan di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin periode 2010-2022.
Beberapa diantaranya pun disebut tewas diduga karena dianiaya.
"Kita juga memeriksa dokumen orang yang masuk ke sana . Jadi barang bukti sudah kita dapatkan. Korban sudah 656 dan ini terus akan kita dalami," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).