TRIBUNNEWS.COM - Pegiat di media sosial, Edy Mulyadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (31/1/2022).
Bahkan Edy Mulyadi langsung ditahan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sejak sejak pukul 10.00 pagi tadi.
Eks calon anggota legislatif (caleg) dari PKS tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan Edy Mulyadi itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
Penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Edy Mulyadi Jadi Tersangka: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun
Baca juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Lantas, siapakah Edy Mulyadi dan kasus apa yang menjeratnya?
Mengutip dari Tribun Kaltim, Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan senior.
Ia pernah terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Edy Mulyadi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Ia maju dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta 3 meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Namun Edy Mulyadi gagal ke Senayan karena hanya meraup 7.416 suara.
Saat ini, Edy Mulyadi tidak lagi berada di PKS.
Seperti dikatakan Jubir PKS Ahmad Mabruri, setelah proses pemilu usai hingga kini, Edy Mulyadi tidak aktif di struktur level manapun dan bukan pejabat struktur PKS.
Namun, ia membenarkan, Edy Mulyadi pernah menjadi caleg PKS pada Pemilu 2019.