"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)
Berita lain terkait Ucapan Edy Mulyadi
BERITA REKOMENDASI