Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penahanan terhadap Edy Mulyadi dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) telah sesuai dengan aturan.
"Jika sudah ada penetapan sebagai tersangkanya yang ancaman hukuman pasal yang disangkakan minimal 5 tahun, maka upaya paksa (penahanan) bisa kapan saja dilakukan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Selain itu, Fickar menuturkan penyidik Polri juga telah mengeluarkan surat penangkapan terlebih dahulu terhadap Edy Mulyadi seusai diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) kemarin.
"Itu artinya didahului dengan penangkapan baru kemudian penahanan. Artinya harus ada surat penangkapan lebih dahulu baru kemudian penahanan," jelas Fickar.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi.
Dengan penetapan itu, tersangka bisa langsung diproses penahanan.
"Sudah tersangka baru bisa ditahan dan penetapan tersangkanya harus didasari minimal ada dua alat bukti sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka dan petunjuk," terang Fickar.
Lebih lanjut, Fickar menuturkan kuasa hukum bisa menempuh jalur hukum jika tak terima dengan penahanan kliennya.
"Saya kira jika penasihat hukum meragukannya busa diuji melalui upaya hukum praperadilan," pungkas Fickar.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan atas penahanan terhadap kliennya atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasalnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa kliennya masih belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka. Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).
Herman menjelaskan penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka. Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan," ungkap Herman.
Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan. Padahal saat itu, Edy Mulyadi masih belum diproses BAP sebagai tersangka.
"Kan tau-tau ada penetapan penangkapan. Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan. Ketika mau BAP sebagai tersangka kami keberatan kami minta ditunda gituloh. Kami minta ditunda, hari Rabu. Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," pungkas Herman.