News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemerintah Memperpendek Karantina bagi yang Masuk Indonesia Jadi 5 Hari, Ini Alasannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari. Simak alasannya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.

Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap."

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari," ujar Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (31/01/2022), secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: 4 Poin Penting Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM: Percepat Vaksinasi

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali Periode 1-7 Februari 2022

Luhut menambahkan, berbagai riset menunjukkan masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki."

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ujar Menko.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari 2022 mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.

Hal ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

"Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," tegasnya.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI.

Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

"Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf," pungkasnya.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini