Ahok Cuma 1,5 Jam Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, rampung diperiksa penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok diperiksa selama 1,5 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.
"Saksi untuk kasus korupsi LNG, itu aja sih," kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025) siang.
Ahok menjelaskan mengapa pemeriksaan terhadap dirinya begitu cepat.
Menurut Ahok, hal itu dikarenakan dia sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam perkara LNG ini.
"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata udah enggak perlu, udah ada semua gitu, loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," ucap mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Ahok mengaku lupa ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang mana.
Dia juga mengaku lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.
"Gua udah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi komut, itu aja sih. Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," ujar dia.
Ahok sebelumnya memang sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara LNG pada Selasa, 7 November 2023.
Pada waktu itu dia diperiksa tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina 2009–2014. Karen kini sudah dihukum 9 tahun penjara.
Berbeda dengan hari ini, kala itu Ahok diperiksa selama kurang lebih 6,5 jam.
"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen, itu aja sih," kata Ahok waktu itu.
KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, selama 9 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.