TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya menyetujui pemberian diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Daerah pada wilayah PPKM level 2 dapat menyesuaikan PTM dari semula 100 persen menjadi 50 persen.
Kebijakan ini bisa berlaku mulai Kamis (3/2/2022) hari ini.
Kesepakatan itu diambil oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Anies Usul ke Luhut: PTM di DKI Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Baca juga: 5 Aturan Baru Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50%
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," tambah Suharti.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022 terkait penyesuaian PTM Terbatas.
Aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Salah satu poin yang tertuang dalam SE itu, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2.
Lantas, mana saja daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali?
Diketahui, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali selama sepekan, mulai Selasa (1/2/2022) kemarin hingga Senin, 7 Februari 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 pada minggu ini ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, ada perubahan level PPKM pada sejumlah daerah.
Misal untuk jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota.