News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DAFTAR Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Dapat Gelar PTM 50 Persen

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas dengan jumlah terbatas pada pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Dinas Pendidikan Kota Bandung menerapkan pembagian empat kelompok simulasi PTM 100 persen di Kota Bandung. Kelompok simulasi satu menjalankan PTM dengan jumlah 100 persen, kelompok dua 75 persen, tiga 50 persen, dan yang belum menjalankan PTM dengan kapasitas pelajar maksimal 25 persen. Sementara durasi pembelajaran dibatasi diatur per sesi.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya menyetujui pemberian diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Daerah pada wilayah PPKM level 2 dapat menyesuaikan PTM dari semula 100 persen menjadi 50 persen.

Kebijakan ini bisa berlaku mulai Kamis (3/2/2022) hari ini.

Kesepakatan itu diambil oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Anies Usul ke Luhut: PTM di DKI Jakarta Dihentikan Selama Sebulan

Baca juga: 5 Aturan Baru Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50%

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," tambah Suharti.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022 terkait penyesuaian PTM Terbatas.

Aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Salah satu poin yang tertuang dalam SE itu, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2.

Lantas, mana saja daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali?

Diketahui, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali selama sepekan, mulai Selasa (1/2/2022) kemarin hingga Senin, 7 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 pada minggu ini ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, ada perubahan level PPKM pada sejumlah daerah.

Misal untuk jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini