TRIBUNNEWS.COM - Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) segera melakukan evaluasi terhadap semua distributor dan pengecer di seluruh Indonesia. Di samping itu, PIHC juga diminta agar memberikan sangsi tegas atau bahkan mencabut izin terhadap mereka yang melakukan pelanggaran.
"Kami meminta PT PIHC untuk segera melakukan pemantauan, dan pengawasan serta meningkatkan kualitas kinerja alur distribusi pupuk bersubsidi dari lini I sampai IV," kata Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan RDP Komisi IV di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Anggia menjelaskan, dari hasil kesepakatan bersama DPR telah merekomendasikan agar penetapan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini berdasarkan data spasial dari lulusan tanam komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya diajukan usulan penerima oleh Gubernur dan Bupati berdasarkan jumlah alokasi yang di tetapkan oleh Kementan.
"Kita berharap pemerintah juga meningkatkan peran KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) disemua tingkatan dalam meningkatkan pengawasan terhadap seluruh distribusi pupuk bersubsidi oleh PIHC," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sunarna meminta PIHC untuk bertanggungjawab atas masalah pupuk subsidi yang selama ini telah menyengsarakan petani.
Menurutnya, carut marut masalah pupuk harus segera dibenahi PT PI karena selama ini mereka adalah pihak yang paling dekat dengan aktivitas produksi dan distribusi.
"Kalau memang ini tugas dari PI, ya PI yang harus kita bicarakan, Pak. mereka yang memang salah berarti. Karena mereka yang mendistribusikan. Kalau ada pupuk yang beredar di lapangan dan dikirim ke mana-mana, ya PI itu yang harus diperiksa semuanya, Bu. mereka yang ditugaskan betul. Jangan apa apa Kementan yang disalahlan. Sementara PI hanya duduk manis," katanya.
Sunarna meminta masalah pupuk yang ada di PT PI harus segera dibenahi, sehingga ke depan para petani tidak selalu dikorbankan oleh berbagai kepentingan. Dia juga meminta agar PT PI melakukan ganti rugi terhadap banyaknya kerugian petani selama berproduksi.
"Mereka (PI) yang produksi, mereka yang jualan, mereka yang mendistribusikan, mereka yang bentuk mereka yang izin, ya mereka yang harus tanggung jawab. Tidak bisa langsung pupuk beredar seenaknya. Pak Dirjen dan pak Sekjen agar menegaskan PI untuk bertanggung jawab, mereka harus ganti rugi," tutupnya.