TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online maupun offline.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dibuka mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga 20 Februari 2022.
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Baca juga: KLIK dtks.jakarta.go.id: Daftar DTKS secara Online agar Dapat Bansos
Baca juga: Pentingnya Pemutakhiran DTKS Guna Sukseskan Pelaksanaan Program Perlindungan Sosial
Diktuip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Cara Daftar DTKS Secara Online
Pendaftaran DTKS khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).
4. Pilih menu "Pendaftaran".
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.
6. Klik "Kirim".