TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang jaksa fungsional dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mempermasalahkan Pasal 12 Huruf c Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pasal tersebut mengatur terkait usia pensiun jaksa.
Baca juga: Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN
Baca juga: KPK Tunggu Data PPATK, Dalami Pejabat yang Samarkan Harta ke Pacar dan Keluarga
Dalam permohonan yang dilayangkan pada Jumat (4/2/2022) ini, kelima pemohon yang disebutkan mewakili jaksa seluruh Indonesia tersebut merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya beleid itu.
Adapun kelima pemohon yang dimaksud yakni Fentje Eyert Loway, T.R. Silalahi, Renny Ariyanny, Fachriani Suyuti dan Martini.
Kuasa hukum pemohon, Christian Patricho menilai, Pasal 12 huruf c itu telah memberi ketidakpastian hukum terhadap usia pensiun bagi jaksa.
Karena itu, beleid tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D UUD 1945.
"Merujuk kepada UU tentang ASN, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu," kata Richo saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung Tekankan Pelanggaran Administratif Soal Wacana Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Tak Diproses
Lebih lanjut kata dia, problematika yang disampaikan oleh jaksa dalam kekuasaan badan-badan peradilan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Pihaknya membandingkan dengan masa pensiun anggota kehakiman, di mana untuk hakim pensiun pada usia 65 tahun, hakim tinggi 67 tahun dan hakim agung 70 tahun.
Padahal, dalam praktiknya, jaksa yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan, menangkap, menahan, menyita, tugas dalam penuntutan hingga eksekusi justru diposisikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan fungsional.
"Walau jaksa melaksanakan tugas yudikatif, jika dibandingkan usia ASN fungsional lembaga lain usia pensiunnya bisa mencapai 65 tahun. Bahkan untuk jabatan fungsional utama hingga 70 tahun," bebernya.
Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella Disebut Cerdas oleh Jaksa
Sementara Undang-Undang Kejaksaan yang baru justru menurut mereka secara drastis mengurangi usia pensiun jaksa dari 62 tahun ke 60 tahun.
Sehingga menjadi sebuah dilema bagi para jaksa, khususnya mereka yang kelahiran tahun 1962 ke atas, karena berpotensi bisa secara tiba-tiba dipensiunkan.
Sementara, untuk para jaksa dengan tahun kelahiran sebelum 31 Desember 1961 tetap bisa bekerja dengan berlandaskan pemberlakuan UU yang lama.
Hal itu dikawatirkan dapat membuat pelayanan hukum dan keadilan terhadap masyarakat tidak akan maksimal mengingat akan berkurangnya SDM dari kejaksaan.
“Saat ini jaksa berjumlah 11 ribu dan masih dibutuhkan sekitar 10 ribu jaksa lagi untuk mengisi permintaan tenaga jaksa di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kebijakan ini kami kira tidak tepat apalagi akan ada moratorium penerimaan ASN hingga 2024,” kata Richo.
Baca juga: Video Detik-detik Ganjar Tendang Tembok Palsu SMAN Tawangmangu, Ancam Bawa ke Kejaksaan
Para pemohon karenanya memandang Mahkamah Konstitusi memberi tafsir terhadap Pasal 12 huruf c UU tentang Kejaksaan.
Atas hal itu, pihaknya berharap MK perlu memutuskan dan menyatakan Pasal 12 huruf c UU tentang Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai ‘Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena, telah mencapai usia 65 tahun. Dan tetap mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai demikian'.