News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU: Usulan Masa Kampanye 120 Hari Sebenarnya Berisiko untuk Tahapan Distribusi Logistik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan usulan masa kampanye hanya 120 hari yang dituangkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2024 merupakan bentuk akomodir terhadap permintaan partai politik dan pemerintah.

Bahkan KPU berani mengambil risiko untuk mengusulkan 120 hari masa kampanye di Pemilu 2024.

Alasannya masa waktu ini jauh lebih pendek dibanding kampanye Pemilu 2019 yang selama 6 bulan 3 minggu.

"Nah tahun 2024 ini memang masih jadi perdebatan. Kami sebenarnya sudah berusaha keras untuk mengakomodir teman partai politik dan pemerintah untuk mengurangi durasi masa kampanye dari pemilu 2019 lalu 6 bulan 3 minggu jadi 120 hari," kata Pramono dalam diskusi virtual 'Masa Kampanye 2024 Dipendekkan: Siapa Untung Siapa Rugi?', Jumat (4/2/2022).

"Itu sudah pengurangan sangat besar sekali karena kami merisikokan pekerjaan yang nanti menjadi beban KPU," lanjutnya.

Baca juga: KPU Disebut Butuh Sosok Akademisi Guna Bangun Soliditas dan Regulasi Pemilu yang Baik

Risiko yang dimaksud Pramono adalah pertaruhan terhadap tahapan pengadaan lelang produksi dan distribusi logistik.

Sebab berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang punya masa kampanye 6 bulan 3 minggu atau 2 kali lipat lebih lama dari usulan Pemilu 2024, terjadi keterlambatan distribusi surat suara dan kotak suara di ribuan TPS.

Alhasil terpaksa dilakukan pelaksanaan pemungutan suara susulan pada hari berikutnya.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka

"Terutama pengadaan lelang produksi dan distribusi logistik itu jadi taruhannya. Durasi kampanye 2019 6 bulan 3 minggu saja, itu ada ribuan TPS yang surat suaranya atau kotak suara tidak sampai di TPS pada hari H. Karena keterlambatan. Sehingga harus dilakukan pemilu susulan di kemudian harinya," ujar Pramono.

"Ini menjadi taruhan ketika masa kampanyenya lebih pendek lagi yang membuat proses logistik jadi sangat berisiko," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini