News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kemenkes Soal Beda Asesmen Level PPKM di Depok Usai Wali Kotanya Protes

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan angkat bicara mengenai perbedaan asesmen penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok, Provinsi Jawa Barat.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan indikator dalam penentuan level PPKM di daerah.

Sementara, terkait keputusan final penetapan level PPKM-nya adalah kewenangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Keputusan tersebut tertuang dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kemenkes hanya sebagai dari indikator saja," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022). 

Penjelasan itu disampaikan Nadia, merespons pernyataaan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mengungkap adanya perbedaan asesmen Kemenkes dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penentuan level PPKM di wilayahnya.

Baca juga: Polisi Periksa Manajer dan Karyawan Bar Melanggar Aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta

Protes Soal Perbedaan Asesmen Wilayahnya

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mempertanyakan terkait dengan adanya perbedaan asesmen dari Kemenkes dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penetuan level PPKM di wilayahnya.

Menurut Idris, data tingkat leveling Kota Depok yang dikeluarkan Kementeri Dalam Negeri, Inmendagri, tidak relevan dengan situasi yang terjadi di Kota Depok saat ini.

"Mohon maaf, data dari Inmendagri tentang masalah leveling, dalam Inmendagri kemarin (wilayah) kami berada masih dalam level 2."

"Tapi sesuai dengan assement Kementerian Kesehatan per 1 Feb 2022, sebenarnya (situasi Covid-19) di Kota Depok sudah (dapat dikatakan) Level 4, sama dengan Kota Bekasi," kata Idris dikutip dari Kompas Tv, Jumat (4/2/2022).

Diketahui per hari Selasa (1/2/2022) jumlah penambahan harian Covid-19 Kota Depok mencapai lebih dari seribu kasus.

"Di Kota Depok ini memang sudah sangat mengkhawatirkan, per hari kemarin ada tambahan 1.088 (kasus) harian."

"Kalau dibandingkan dengan Delta, (wilayah) kita tertinggi per hari itu 500 an (kasus)."

"Tiga hari sebelumnya jumlah penambahan kasus Covid-19 di Kota Depok 700an kasus, dua hari 700 lagi dan kemarin itu 1.088 kasus," terang Idris.

Baca juga: Menko Airlangga Tindak Lanjuti Arahan Presiden untuk Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali

Untuk itu, pemerintah dimohon untuk mengkaji ulang terkait dengan penetapan leveling di wilayahnya.

Ini, kata Idris, berkaitan langsung dengan penerapan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayahnya.

"Ini yang harus jadi perhatian, kalau level 4 ini kan sudah warning dan nol PTM," lanjut Idris.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kata Idris, jika suatu wilayah level 2 itu masih mungkin untuk melakukan PTM 100 persen.

"Kalau level 3, sebenarnya 2 Minggu yang lalu (situasi Covi-19) Kota Depok (dapat dikatakan) level 3 menurut saya (dengan mengacu peraturan yang dibuat pemerintah)."

"Dan itu PTM harusnya sudah 50 persen, tidak lagi 100 persen."

"Kalau sudah Level 4 ini harusnya nol persen PTM, tidak ada pembelajaran tatap muka."

"Itu dalam SKB 4 Menteri sudah begitu teorinya," kata Idris.

Sebagai kepala daerah, pihaknya juga tidak bisa serta merta memutuskan kebijakan daerahnya sendiri terutama yang berkaitan dengan hal penanganan Covid-19.

Apalagi di dalam SKB 4 Menteri itu telah dijelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh menambah atau mengurangi satu syarat pun dalam indikator penanganan Covid-19.

"Dalam SKB 4 Menteri ada klausul secara tekstual dikatakan bahwa kepala daerah tidak boleh menambah atau mengurangi satu syarat pun, artinya kita harus taat pada SKB 4 Menteri," terang Idris.

Baca juga: Kemdikbud: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Terbatas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2

Sempat Memberikan Surat Resmi Kepada Pemerintah

Mengutip Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022) Pemerintah Kota Depok sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTM 100 persen, khususnya di Kota Depok.

Ini karena Kota Depok telah terjadi peningkatan kasus pada pelaksanaan PTM di semua tingkatan sekolah.

Mulai dari jenjang TK, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

Sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat, Idris meminta kepada setiap satuan pendidikan agar melakukan pengawasan ketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Di antarannya menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter selama proses belajar mengajar, tidak diperbolehkan membuka masker, melarang adanya kerumunan dan kegiatan berkelompok lainnya.

Idris pun berpesan, kepada para orang tua siswa agar melakukan pendampingan penerapan protokol kesehatan peserta didik secara disiplin.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini