TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa proses pemutakhiran DPB ini berbeda dengan pemilu - pemilu sebelumnya.
Sebab pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemutakhiran data pemilih dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan.
Sementara sesuai UU 7/2017, dilakukan dua masa per semester.
"Setiap tahun kita lakukan dua kali," kata Ilham dikutip dari lama kpu.go.id, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: KPU Jelaskan Soal Usulan Masa Kampanye 120 Hari
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka
Pemutakhiran DPB ini kata Ilham, penting dilakukan karena data tersebut nantinya akan digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya.
"KPU akan terus melakukan kerja maksimal dengan inovasi, dan tak lupa evaluasi proses pemutakhiran DPB," terangnya.
KPU mengundang Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Bawaslu RI hingga penegak hukum untuk mendapat masukan terkait evaluasi proses pemutakhiran DPB.
Baca juga: Pengamat Sebut Formasi KPU RI Periode 2022-2027 Perlu Diisi Kelompok Akademisi
Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui hal yang harus diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB.
"Evaluasi diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB," pungkas dia.