TRIBUNNEWS.COM - Desersi adalah pengabaian yang disengaja atas tugas atau kewajiban seseorang, dikutip dari Cornell Law School.
Sedangkan desersi dalam ranah militer adalah pelanggaran yang terjadi ketika seorang anggota dinas militer bermaksud untuk meninggalkan angkatan bersenjata secara permanen.
Desersi juga berlaku untuk seseorang yang pergi dalam upaya untuk menghindari layanan kritis atau menghindari tugas berisiko tinggi, dikutip dari Military Lawyer Defense.
Mereka dapat dinyatakan bersalah jika ada bukti niat untuk meninggalkan.
Meninggalkan posisi seseorang di militer dapat memiliki konsekuensi yang signifikan, terutama di masa perang.
Semua pelanggaran tersebut membawa hukuman yang sangat serius, hingga dan termasuk hukuman mati untuk desersi selama perang.
Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH
Desersi Militer
Desersi mirip dengan tidak hadir tanpa cuti, karena melibatkan kegagalan anggota dinas militer untuk melapor tugas atau tindakan meninggalkan pos yang ditugaskan.
Dikutip dari Find Law, desersi biasanya melibatkan niat untuk meninggalkan unit atau tempat tugasnya secara permanen, tetapi pelanggar yang tidak hadir tanpa cuti selama 30 hari secara otomatis dianggap telah meninggalkan posnya (tanpa bukti niat).
Contohnya adalah seorang anggota dinas yang dikerahkan dalam perang asing meninggalkan jabatannya setelah memberi tahu komandannya jika ia tidak lagi ingin mengabdi.
Manual for Courts-Martial mengidentifikasi jenis-jenis desersi dan elemennya sebagai berikut:
1. Desersi dengan maksud untuk menjauh secara permanen
- Terdakwa meninggalkan unit, organisasi, atau tempat tugasnya;
- Ketidakhadiran itu tanpa otoritas;