TRIBUNNEWS.COM- Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata kini hanya dapat masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SE itu diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dan mulai berlaku sejak 3 Februari 2022.
"Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," ujar Novie, Senin (7/2/2022), dikutip dari hubud.dephub.go.id.
Novie menjelaskan selama pemberlakuan SE No.11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.
Dengan demikian,wisatawan asing hanya dapat masuk melalui tiga bandara tersebut di atas.
Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Bandara Soekarno Hatta Tak Layani Penerbangan dengan Tujuan Wisata
"Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri," ujar Novie.
Novie juga merinci persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Yang terakhir, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran atau booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.
Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.
Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN
Baca juga: Belum Ada Aktivitas Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali
"Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," tekannya.
SE No.11/2022 ini memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.