Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial H dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, saksi H menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara ikut membantu logistik saat acara seminar di UIN, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 April 2015 silam.
Acara itu turut dihadiri terdakwa Munarman.
Saat itu, saksi H juga merupakan anggota kepolisian dan menjabat sebagai salah satu pimpinan Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Polisi Turut Jadi Pemateri Dalam Seminar yang Dihadiri Munarman di Sumatera Utara
Informasi itu terkuak saat jaksa menanyakan kepada H perihal pendistribusian makanan yang diketahui untuk audiens dominan mahasiswa.
"Bapak yakin itu (bantuan makanan) sampai ke peserta?" tanya jaksa dalam persidangan kepada H.
"Kami yang membagikan, saya sendiri yang membagikan, snack, nasi kotak, untuk makan siang, karena adik-adik (mahasiswa) perlu makan," jawab H.
Dalam pengakuannya, H menyatakan bantuan berupa nasi kotak dan snack itu merupakan hasil kesepakatan antara kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, dan panitia penyelenggara.
Alhasil dia mengaku kalau bantuan itu turut diketahui oleh Polda Sumater Utara.
"Apakah bantuan untuk seminar itu, sepengetahuan Kapolda (Sumut)?" tanya lagi jaksa kepada H.
"Pasti kami laporkan. Setiap langkah kegiatan kami laporkan (ke Kapolda)," jawabnya.
Mendengar pernyataan itu, jaksa juga menanyakan alasan H dan anggota Binmas Polda Sumut lain tidak mengamankan peserta seminar itu yang notabenenya membahas soal ISIS.
H menjawab bahwa jajarannya yakni anggota Binmas tidak memiliki kewenangan untuk menangkap.