Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan ada beberapa fakta berbeda terkait kabar kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Salah satu kabar berbeda tentang adanya korban meninggal dunia setelah sebulan dimasukkan ke dalam kerangkeng itu.
"Di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan. Enggak, yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (terkonfirmasi)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Anam mengatakan, pihaknya mencatat ada tiga orang yang meninggal dalam kerangkeng itu.
Salah satunya meninggal setelah seminggu dikurung.
"Dicek lah ke sesama anggota keluarga kapan diantar, kapan diterima jenazahnya, dan lain-lain akhirnya ketemu memang seminggu (meninggal)," ujar dia.
Baca juga: Komnas HAM: Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah
Anam enggan memerinci identitas korban meninggal tersebut.
Saat ini pihaknya sedang mendalami penyebab korban tersebut meninggal.
"Hari pertama ngapain, hari kedua ngapain, termasuk dia yang ngobatin," kata Anam.
Sebelumnya, dugaan adanya kekerasan dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin makin kuat.
Komnas HAM menemukan alat untuk menyiksa di kerangkeng itu.
Baca juga: Terungkap, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah
"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya (alat penyiksa)," kata Anam.
Anam enggan memerinci alat dan pola kekerasan yang ditemukan pihaknya. Temuan itu bakal didalami dan ditanyakan kepada Terbit.
Tak diupah
Penghuni kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin pun diketahui dipekerjakan di perkebunan sawit tanpa diberi upah.
"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, iya," kata Choirul Anam.
Anam pun menyatakan pihaknya telah mengecek pabrik sawit kala melakukan peninjauan langsung terkait kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin di Kabupaten Langkat.
Para penghuni kerangkeng, kata dia, dipekerjakan tanpa diberi upah.
"Iya (tanpa diberi upah)," kata Anam.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan, pihaknya mengaku mendapatkan informasi mengenai sejarah kerangkeng manusia dalam permintaan keterangan terhadap Terbit Rencana Peranginangin hari ini.
Baca juga: Komnas HAM Akan Dalami Jumlah Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Tewas
Termasuk soal metode pembinaan yang dilakukan tim pengelola kerangkeng, hingga mengkonfirmasi ihwal kabar penghuni yang tewas.
"Dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut dan juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa," ujar Beka.
Diketahui, kedatangan komisioner Komnas HAM ke Kantor KPK untuk meminta keterangan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya.
Permintaan keterangan dilakukan di Kantor KPK lantaran Terbit berstatus tahanan lembaga antirasuah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.
Seperti diberitakan, temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit mulanya diungkap Migrant CARE. Atas hal itu, Migrant CARE melaporkan Terbit ke Komnas HAM.