News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PTM 50 Persen di Jakarta, Orangtua Bisa Pilih Anak Ikut Pembelajaran Jarak Jauh atau PTM Terbatas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa saat mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). Dalam artikel mengulas tentang kebijakan PTM 50 persen di DKI Jakarta, orangtua siswa boleh pilih anak ikut pembelajaran jarak jauh atau PTM Terbatas.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang digelar 50 persen di sekolah-sekolah.

PTM terbatas ini sudah diterapkan sejak Jumat (4/2/2022).

Pada saat pembelajaran tatap muka, durasi belajar siswa maksimal empat jam pelajaran per hari.

Pihak sekolah pun memberikan pilihan kepada orangtua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Tak Harus Sama, Ganjar Sebut Keputusan PTM Diserahkan ke Setiap Kepala Daerah

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Upaya ini katanya dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.”

“Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orangtua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” katanya, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 sebagai tindaklanjut dari SE Kemendikbudristek terkait diskresi pelaksanaan PTM.

Pemprov DKI memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik agar monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah.”

“Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” ucap Nahdiana.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen mulai Jumat (4/2/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini