TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO.
Kebijakan ini dilakukan agar sertifikat bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.
Dilansir kemkes.go.id, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Baca juga: Kemkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional untuk Perjalanan ke Luar Negeri
Baca juga: Kemkes: Vaksin Covid-19 Terbukti Kurangi Risiko Kematian Akibat Corona
Cara Akses Sertifikat Vaksin Standar Internasional di PeduliLindungi
1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Selanjutnya, masuk ke menu "sertifikat vaksin"
4. Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail".
Cara Lihat Kode QR atau Unduh Sertifikat
1. Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"
2. Pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional
Cek Status Vaksin
Masyarakat dapat mengecek status vaksinasi Covid-19 melalui Pedulilindungi, sebagai berikut:
1. Bukan lama pedulilindungi.id
2. Ketik nama lengkap sesuai KTP
3. Lalu, masukkan NIK dan centang captca
4. Klik "Periksa"
5. Status Vaksinasi akan ditampilkan
Cara Perbaiki Data Sertifikat Vaksin Covid-19
Bagi masyarakat yang telah menerima vaksin tetapi belum mendapat sertifikat atau ada kesalahan data dapat memperbaikinya.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id cara perbaiki data sertifikat vaksin, sebagai berikut:
1. Sampaikan kendala yang dihadapi dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id
2. Isi Format email dengan judul, berisi:
Isi format email dengan betul, berisi:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat dan Tanggal Lahir
- No. Handphone
- Keluhan
Lampirkan:
- Foto NIK/KTP dan selfie
- Foto Kartu Vaksinasi yang sudah diterima
3. Chatbot WhatsApp PeduliLindungi
Chatbot berfungsi melayani perbaikan dan penyesuaian data seputar vaksinasi Covid-19 seperti sertifikat, status vaksinasi, serta perbaikan info diri seperti nama dan nomor telepon.
Layanan chatbot WhatsApp Kemkes RI bisa dihubungi di nomor 0811 1050 0567.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Sertifikat Vaksin