TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan kasus mingguan Covid-19 saat ini telah melampaui puncak pertama.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 saat ini setara dengan setengah puncak kedua, namun lebih singkat.
Seluruh Provinsi mengalami kenaikan kasus dengan jumlah yang berbeda.
Peningkatan harian yang telah melampaui puncak kedua terjadi di DKI Jakarta, Banten, dan Bali.
Pada daerah yang menyumbang kasus tertinggi di Pulau Jawa dan Bali, terutama di wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, harus memperketat pencegahan.
Wiku menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan, terutama daerah dengan level PPKM Level 3.
"Pada puncak pertama penambahan kasus mingguan tertinggi adalah sebesar 88 ribu kasus, sementara di minggu lalu penambahan kasus positif mencapai lebih dari 170 ribu kasus atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan pertama," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Satgas Sebut 7 Provinsi Sumbang Kasus Aktif Covid-19 Terbesar
Wiku mengatakan, dalam periode yang sama jika dibandingkan dengan gelombang kedua akibat varian Delta, penambahan kasus positif saat ini sudah mencapai setengahnya.
"Penambahan kasus saat ini setara dengan penambahan kasus bulan Juni 2021, atau setengah dari puncak lonjakan kasus (gelombang) kedua," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, kecepatan lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron lebih cepat dibandingkan gelombang kedua Covid-19 akibat varian Delta.
Ia mengatakan, lonjakan kasus saat ini 2,5 kali lipat lebih cepat dibandingkan gelombang kedua Covid-19.
"Pada masa lonjakan kasus kedua peningkatan terjadi sejak awal Mei atau membutuhkan waktu delapan minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini, sementara penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu tiga minggu saja atau 2,5 kali lebih cepat dibanding lonjakan kedua," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Aturan Aktivitas Masyarakat di Area Publik dan Sektor Ekonomi
Ketentuan PPKM Level 3
Berdasarkan ketentuan PPKM Level 3, pembelajaran dapat dilakukan dengan PTM Terbatas atau PJJ.
Untuk kegiatan di sektor esensial diberlakukan 25 persen work from office dan hanya bagi pegawai yang sudah divaksin.
Sedangkan untuk sektor yang menyediakan bahan makanan dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 60 persen, dan wajib menggunakan masker.
Pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas 60 persen dan waktu beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Bagi pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 60 persen, dan waktu operasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Berbeda dengan kategori di atas, untuk kegiatan ibadah di tempat umum dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 20 persen.
Peraturan selengkapnya dapat dilihat pada Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Mematuhi Setiap Kebijakan Pengendalian
Tindakan Pemerintah saat Lonjakan Kasus
Wiku mengatakan, seseorang yang terkonfirmasi positif atau sebagai probable dilarang bepergian dan wajib menjalani isolasi, terutama mereka yang berasal dari daerah aglomerasi.
Mobilitas dari daerah PPKM Level 3 berpotensi mempercepat penyebaran Covid-19 di daerah lain.
Sehingga, testing dan RT PCR merupakan penentu mobilitas yang aman.
Wiku juga melaporkan persiapan di rumah sakit untuk mengantisipasi membludaknya ruang untuk merawat pasien.
Keterisian tempat tidur per 7 Februari 2022 untuk BOR nasional adalah 24,77 persen.
Pasien tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri dengan memanfaatkan aplikasi telemedicine.
Sementara untuk pasien yang tidak memenuhi syarat untuk isoman, yaitu pasien dengan gejala sedang dan berat dapat melakukan perawatan isoman di rumah sakit.
"Untuk itu saya mohon kepada seluruh pemerintah daerah terutama Jawa Barat, Banten, Bali, dan DKI Jakarta untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat," pesan Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan situasi terkini di Indonesia selama pandemi.
Terjadinya kasus konfirmasi yang meningkat, reproduction rate di atas angka satu, terjadi tren kenaikan rawat inap di Rumah Sakit, dan kematian banyak terjadi pada Lansia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi lengkap.
"BPOM juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization bagi vaksin Sinopharm sebagai booster keenam setelah Coronavax, Sinovax, AstraZeneca, Moderna, dan ZifiVax," kata Wiku.
Proteksi untuk tenaga kesehatan oleh pemerintah akan dilakukan dengan lebih maksimal melalui pengadaan sarana dan prasarana perawatan pasiean maupun perlindungan diri bagi nakes.
Untuk itu pemerintah mengimbau agar masyarakat menggunakan fasilitas kesehatan dengan baik serta kontrol dari layanan kesehatan agar nakes tidak bekerja melebihi ritme yang seharusnya.
(Tribunnews,com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PPKM Level 3