News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Pertahanan Negara Jelaskan Manfaat Kedaulatan Kepemilikan FIR bagi Indonesia

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar politik luar negeri dan pertahanan negara Dr Connie Rahakundini Bakrie pada Forum Diskusi Ke-75 Salemba bertajuk Menakar Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah Untuk Indonesia? pada Minggu (6/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian Re-Alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Pelayanan Navigasi Penerbangan pada Selasa (25/1/2022) lalu. Namun, perdebatan terus terjadi.

Salah satu pandangan muncul dari Pakar Politik Luar Negeri dan Pertahanan Negara, Dr. Connie Rahakundini Bakrie.

Dalam Forum Diskusi Salemba 75, dengan tema ‘Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Bermanfaatkan Bagi Indonesia?’, pada Minggu (6/2/2022), Connie menyampaikan perdebatan soal FIR disebut karena ketidakmampuan atau ketidakjelasan pemerintah dalam mengumumkan perjanjian ini.

“Apa yang disampaikan pak Menteri Perhubungan tentu sangat menyejukkan. Yang terjadi kemarin, suka tidak suka, terjadi karena ketidakmampuan atau ketidakjelasan pada saat pemerintah memberikan penjelasan. Pertama, yang saya terima, dari Kementerian Investasi lalu disusul dari Kementerian Perhubungan. Kemarin terjadi kehebohan itu karena kerisauan soal pendelegasian dan apa untungnya untuk Indonesia,” kata Connie.

Menurut Connie, jika berbicara dalam tatanan negara good government, setiap pengumuman tidak membuat masyarakat terkaget-kaget. Lebih lanjut lagi, dia juga membahas soal hubungan erat FIR dengan Air Defence Identification Zone (ADIZ) atau Zona Identifikasi Pertahanan Udara.

“Jika kita membicarakan masa depan pertahanan kita, kita harus mengedepankan tentang ADIZ, karena ADIZ ini berhubungan erat dengan FIR. Maka kedaulatan kepemilikan FIR untuk kita kuasai penuh, itu harus ada,” ungkao Connie.

Ia melanjutkan, “Yang jadi pertanyaan mungkin, kenapa pendelegasian ke Singapura sampai 25 tahun ke depan. Apakah selemah itu Airnav kita? Mungkin itu yang bisa lebih dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan.”

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura disebut mengundang perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat.

Hal tersebut menyikapi informasi dari Kementerian dan Investasi yang mengatakan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki. Sementara penerbangan 37.000 kaki ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia.

Mengingat, berdasarkan Pasal 458 Undang-undang Penerbangan (Nomor 1 Tahun 2009) dengan tegas menyebutkan, wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pada forum yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga hadir menyatakan bahwa perjanjian kesepakatan ini sudah dipersiapkan dengan matang oleh Pemerintah Indonesia, sehingga dapat memberi manfaat positif untuk Indonesia.

“Presiden berpesan upaya ini harus dipersiapkan serapi dan secepat mungkin, dalam melakukan perundingan dengan pihak Singapura,” ujar Budi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, “Kepemimpinan Indonesia di kancah Internasional memiliki wibawa, sehingga sejumlah pertemuan secara bilateral dengan Singapura, maupun secara multilateral dengan negara anggota ICAO dan secara internasional, walaupun berjalan alot, tetapi akhirnya bisa memberikan hasil yang baik bagi kedua negara dan juga bagi internasional.”

Budi juga menegaskan, dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ini, memberikan sejumlah manfaat yang positif bagi Indonesia.

Salah satunya yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 kilometer persegi, yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta, salah satu FIR Indonesia selain FIR Ujung Pandang/Makassar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini