Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan pihaknya fokus menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di balik penemuan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
"Concern kami mendalami dugaan adanya korban meninggal dunia di kerangkeng tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2022).
Hadi menuturkan pihaknya menduga adanya penganiayaan soal korban tewas di kerangkeng manusia. Jumlah korban tewas diduga lebih dari satu orang.
Namun demikian, Hadi belum dapat merinci terkait dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini pun masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Iya, adanya dugaan penganiayaan hingga lebih dari satu orang (tewas) di Kerangkeng Bupati Langkat dan kita masih terus mendalaminya," jelas dia.
Baca juga: Korban Tewas di Kerangkeng Diduga Lebih dari 3 Orang, Bupati Langkat Bersikeras Itu Tempat Pembinaan
Hadi menuturkan pihak kepolisian juga telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara tersebut. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan oleh penyidik.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya berencana untuk memeriksa yang berkaitan dengan kerangkeng manusia eks Bupati Langkat Nonaktif tersebut.
"Semua akan kami periksa. Kita tunggu ya, semua sedang berproses. Nanti kami update," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengisyaratkan bakal menjerat pidana Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin terkait perkara temuan kerangkeng manusia di kediamannya.
Menurut Agus, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini pun telah mendapatkan petunjuk untuk dapat ditingkatkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Agus menyampaikan isyarat ini pasca penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut. Penyidik juga tengah membangun konstruksi hukum terkait temuan kerangkeng tersebut.
Namun demikian, kata Agus, pihaknya masih enggan membeberkan pasal yang bakal dijerat kepada Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
"Sudah (pasalnya) kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar ya nanti tidak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," pungkas Agus.